Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Surat Hasil Tes Antigen Palsu, Pegawai Klinik Ditangkap, Ini Kronologinya

Kompas.com - 07/05/2021, 06:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Praktik penjualan surat palsu hasil pemeriksaan rapid test antigen terbongkar oleh polisi.

Seorang pegawai klinik asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MR (30) yang diduga terlibat dalam kasus ini ditangkap.

MR dan dua rekannya, RR (31) dan MB (26), menjalankan aktivitasnya di dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah.

Dalam beraksi, MR menyasar para pemudik yang hendak melintas dari Kalimantan Selatan ke Kelimantan Tengah, saat larangan mudik berlangsung.

Saat mengetahui ada pengendara yang diminta putar balik oleh petugas di pos penyekatan, MR dan dua rekannya memberikan brosur pemeriksan Covid-19.Baca juga: Buat Surat Hasil Pemeriksaan Antigen Palsu, Seorang Pegawai Klinik Jadi Tersangka

Terbongkar

Penangkapan terduga pemalsu surat hasil pemeriksaan rapid test antigen dekat pos penyekatan pemudik di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (5/5/2021).KURNIA TARIGAN Penangkapan terduga pemalsu surat hasil pemeriksaan rapid test antigen dekat pos penyekatan pemudik di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (5/5/2021).

Aksi mereka ini terbongkar saat ada seorang klien mereka yang ketahuan oleh petugas.

Pada Rabu (5/5/2021), seorang sopir truk diminta putar balik di KM 12,5 Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, karena tidak membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19.

Berjarak 30 menit usai dia diminta putar balik, pengemudi truk itu kembali melintas di tempat semula. Kali ini, si sopir bisa menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Berdasar kecurigaan dari petugas pos penyekatan, si sopir akhirnya mengaku bahwa dia memperolehnya dari sebuah warung yang berjarak 100 meter dari pos penyekatan.

Polisi kemudian menyambangi warung itu.

Di sana, polisi mengamankan satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.

Baca juga: Nekat Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu Dekat Pos Penyekatan, 3 Orang Ditangkap

 

Dijual Rp 220 ribu

Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP / UMR Jakarta 2021KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP / UMR Jakarta 2021

Di warung itulah MR dan kawan-kawannya beraksi. Di sanalah surat palsu itu dicetak.

Untuk meyakinkan calon kliennya, MR mengenakan pakaian layaknya petugas medis.

Kata MR, sebelum surat tersebut dikeluarkan, setiap orang yang datang ke tempatnya memang diperiksa.

"Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan," ujarnya di lokasi penangkapan, Rabu malam.

Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Peredaran Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Pelaku Raup Rp 2,8 M

Surat palsu hasil tes antigen dijualnya seharga Rp 220 ribu.

“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” tutur Kepala Kepolisian Resor Kapuas AKBP Manang Soebeti, dalam jumpa pers di halaman Markas Polres Kapuas, Kamis (6/5/2021).

Berdasar keterangan MR, untuk melakukan tes antigen kepada kliennya, MR membeli alatnya lewat online.

Terancam enam tahun penjara

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia

Selama beraksi, MR mengaku telah meraup Rp 1,7 juta.

MR mengatakan, ia melakukan ini karena terdesak kebutuhan hidup.

Baca juga: “Jadi Kalau dalam Kondisi Terbuka, Patut Dicurigai, Antigen Itu Bisa Saja Didaur Ulang”

Atas perbuatannya, MR dan dua temannya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com