Di warung itulah MR dan kawan-kawannya beraksi. Di sanalah surat palsu itu dicetak.
Untuk meyakinkan calon kliennya, MR mengenakan pakaian layaknya petugas medis.
Kata MR, sebelum surat tersebut dikeluarkan, setiap orang yang datang ke tempatnya memang diperiksa.
"Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan," ujarnya di lokasi penangkapan, Rabu malam.
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Peredaran Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Pelaku Raup Rp 2,8 M
Surat palsu hasil tes antigen dijualnya seharga Rp 220 ribu.
“Dia menjual surat keterangan itu seharga Rp 220.000 per suratnya,” tutur Kepala Kepolisian Resor Kapuas AKBP Manang Soebeti, dalam jumpa pers di halaman Markas Polres Kapuas, Kamis (6/5/2021).
Berdasar keterangan MR, untuk melakukan tes antigen kepada kliennya, MR membeli alatnya lewat online.
Selama beraksi, MR mengaku telah meraup Rp 1,7 juta.
MR mengatakan, ia melakukan ini karena terdesak kebutuhan hidup.
Baca juga: “Jadi Kalau dalam Kondisi Terbuka, Patut Dicurigai, Antigen Itu Bisa Saja Didaur Ulang”
Atas perbuatannya, MR dan dua temannya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.