KOMPAS.com - Praktik penjualan surat palsu hasil pemeriksaan rapid test antigen terbongkar oleh polisi.
Seorang pegawai klinik asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MR (30) yang diduga terlibat dalam kasus ini ditangkap.
MR dan dua rekannya, RR (31) dan MB (26), menjalankan aktivitasnya di dekat pos penyekatan pemudik di Kalimantan Tengah.
Dalam beraksi, MR menyasar para pemudik yang hendak melintas dari Kalimantan Selatan ke Kelimantan Tengah, saat larangan mudik berlangsung.
Saat mengetahui ada pengendara yang diminta putar balik oleh petugas di pos penyekatan, MR dan dua rekannya memberikan brosur pemeriksan Covid-19.Baca juga: Buat Surat Hasil Pemeriksaan Antigen Palsu, Seorang Pegawai Klinik Jadi Tersangka
Aksi mereka ini terbongkar saat ada seorang klien mereka yang ketahuan oleh petugas.
Pada Rabu (5/5/2021), seorang sopir truk diminta putar balik di KM 12,5 Desa Anjir Serapet, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, karena tidak membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19.
Berjarak 30 menit usai dia diminta putar balik, pengemudi truk itu kembali melintas di tempat semula. Kali ini, si sopir bisa menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Berdasar kecurigaan dari petugas pos penyekatan, si sopir akhirnya mengaku bahwa dia memperolehnya dari sebuah warung yang berjarak 100 meter dari pos penyekatan.
Polisi kemudian menyambangi warung itu.
Di sana, polisi mengamankan satu unit mobil, stempel milik salah satu klinik di Banjarmasin, laptop, dan printer untuk memalsukan surat tersebut.
Baca juga: Nekat Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu Dekat Pos Penyekatan, 3 Orang Ditangkap