Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Warisan, Ibu Gugat Putrinya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ini Ceritanya

Kompas.com - 07/05/2021, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, bernama Sri Mulyani (84) atau Kwik Lioe Nio menggugat anaknya bernama Ika Wartika (62) atau Kwik Gien Nio ke Pengadilan Negeri Majalengka.

Sri menggugat Ika agar tak lagi menjadi anak kandungnya.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka, dalam kolom petitum penggungat melayangkan 13 gugatan primer yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.

Baca juga: Wanita Ini Digugat Ibunya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ternyata Dilatarbelakangi Warisan

Kuasa hukum Sri, Asep Rachman menjelaskan, alasan Sri menggugat Ika karena anaknya itu tidak lagi memberikan perhatian. Selain itu Ika dianggap mencampuri urusan warisan.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara

Diketahui bahwa Ika bukan anak kandung Sri, melainkan anak angkat yang diasuh Sri dari umur 6 tahun.

Adapun saat mengangkat Ika, ternyata suami Sri, Andi Kurnaedi membuatkan akta kelahiran yang mengatasnamakan nama mereka.

"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesal. Padahal si anak sudah diberikan warisan," ujar Asep, Kamis (6/5/2021).

 

"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktakan anaknya itu tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," kata Asep menambahkan.

Asep mengatakan, Ika dinilai ikut campur terhadap harta warisan. Padahal Ika sudah pernah diberi warisan oleh Sri sepeninggal suaminya Sri, Andi Kurnaedi.

"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.

Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 tertanggal 7 Maret 1983 yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka.

Mediasi

Humas Pengadilan Negeri Majalengka Kopsah menjelaskan, pihak PN Majalengka telah menerima laporan gugatan Sri terhadap anaknya.

Saat ini keduanya masih tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.

 

"Iya betul (menerima laporan), masih mediasi," ujar Kopsah melalui pesan singkat.

Kaget

Kuasa hukum Ika, Cahyadi mengatakan, kliennya kaget dengan gugatan tersebut dan tidak paham dengan sikap Sri.

Dia menyebut selama ini Ika biasa berkomunikasi dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan dan uang karena Sri tinggal sendiri di rumah yang letaknya nyaris berdampingan dengan Ika.

"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi, dikutip dari Tribuncirebon(Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com