"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktakan anaknya itu tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," kata Asep menambahkan.
Asep mengatakan, Ika dinilai ikut campur terhadap harta warisan. Padahal Ika sudah pernah diberi warisan oleh Sri sepeninggal suaminya Sri, Andi Kurnaedi.
"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.
Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 tertanggal 7 Maret 1983 yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka.
Humas Pengadilan Negeri Majalengka Kopsah menjelaskan, pihak PN Majalengka telah menerima laporan gugatan Sri terhadap anaknya.
Saat ini keduanya masih tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.