KULON PROGO, KOMPAS.com – Mobil Daihatsu Grandmax yang memuat 78 anjing terjaring di Pos Penyekatan Temon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anjing-anjing itu dimasukkan dalam karung, diletakkan dalam bak mobil. Beberapa ekor anjing juga digantung di bak itu.
Polisi kemudian mengamankan pengemudi, kernet, mobil beserta puluhan anjing yang dibawanya itu.
Baca juga: Wali Kota Salatiga Larang Warganya Konsumsi dan Jual Beli Daging Anjing
Langkah ini dilakukan setelah mendapat pengakuan sopir tentang rencana anjing nantinya menjadi bahan pangan, tapi tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
Mobil pengangkut anjing ini tercegat saat melintas pos di Jalan Wates-Yogyakarta pada Kamis (7/5/2021) pukul 01.30 WIB.
Pos Penyekatan Temon ini bagian dari Operasi Ketupat Progo 2021 yang digelar Polres Kulon Progo.
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Resmi Larang Usaha Kuliner Anjing, Biawak, dan Ular
Selain fungsi pemantau arus lalu lintas, pos berfungsi untuk menekan arus mudik di tengah Pandemi Covid-19.
Daihatsu Granmax AB 1779 MK melintasi jalan provinsi yang berada di wilayah Temon ini, lewat tengah malam.