Selain salat Idul Fitri, kesepakatan bersama juga melarang takbir keliling. Kegiatan takbiran dapat dilakukan di masjid atau mushala tanpa adanya kerumunan.
“Kami juga mengimbau lembaga pemerintah, swasta atau perorangan untuk tidak menyelenggarakan halalbihalal, open house atau silaturahmi yang mengumpulkan massa banyak,” tegasnya.
Terkait pengelolaan zakat fitrah, amil zakat diminta meminimalisir penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui kontak fisik dan tatap muka.
Baca juga: Jenguk Bayi Tetangga, Belasan Warga Satu Kampung di Purbalingga Positif Covid-19
Penghimpunan ZIS dapat diganti dengan layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan.
“Untuk penyalurannya juga jangan pakai kupon, tapi dengan mendatangi langsung tempat tinggal mustahik,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.