PURBALINGGA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah melarang shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di alun-alun maupun lapangan kecamatan.
Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan pimpinan organisasi keagamaan Nahdatul Ulama, Muhammadiyah serta Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
“Untuk menghindari penyebaran covid-19 dari kerumunan jamaah shalat Id yang heterogen, maka pada Hari Raya Idul Fitri nanti tidak diadakan shalat Id di Alun-Alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, melalui rilis tertulis, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: 18 Orang Positif Covid-19 Setelah Jenguk Bayi, Satu Kampung di Purbalingga Jalani Tes Swab Massal
Sesuai ketentuan, penyelenggaraan shalat Idul Fitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 tingkat desa.
Untuk desa atau kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, shalat Id diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Sedangkan desa atau kelurahan berstatus zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan shalat Id berjamaah di masjid atau mushala atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Shalat Id di lapangan terbuka dengan jumlah jamaah besar dan heterogen tidak diperkenankan. Penyelenggaraan shalat Id di lapangan atau tempat terbuka hendaknya dalam jumlah terbatas dan dikhususkan bagi warga sekitar (homogen, red) dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dibawah pengawasan pihak keamanan,” jelasnya.
Pihak panitia, kata Tiwi, juga wajib berkordinasi dengan pemerintah untuk pengawasan protokol kesehatan.
Baca juga: Dugaan Politik Uang Muncul Jelang Musda Golkar Purbalingga, Satu Suara Ditawari Rp 200 Juta
Disinfektasi di area tempat pelaksanaan salat Id, melaksananakan jaga jarak antar saf juga wajib diterapkan.
Selain itu, durasi salat Id dan khutbah juga diminta dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
“Panitia juga diminta tidak menghimpun infak dengan cara memutar kotak infak untuk menghindari kontak tangan yang menjadi salah satu kerawanan penularan Covid-19,” jelasnya.