Calon penumpang diawasi ketat
Selain itu, pihaknya memperketat pengawasan terhadap calon penumpang pesawat dengan menyiagakan sejumlah personel yang tergabung dalam Posko Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M.
Posko dibentuk, guna mencegah pelaku perjalanan yang tidak dilengkapi surat -surat yang dipersyaratkan.
"Apabila kedapatan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan, maka dengan terpaksa pelaku perjalanan tidak dapat melakukan perjalanan," ujar dia.
Menurutnya, pemerintah memang mengatur secara ketat perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara guna mencegah penyebaran Covid-19 selama hari raya Idul Fitri 1442H.
Namun berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan addendum surat edaran 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.