Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Karyawannya Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 06/05/2021, 18:30 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima banyak aduan karyawan yang terancam tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) oleh perusahaannya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menuturkan, total sebanyak 54 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya terkait pembayaran THR.

Baca juga: Pencairan THR untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas di Salatiga Capai Rp 17 Miliar

Jumlah tersebut tercatat sejak 19 April hingga 6 Mei 2021 baik melalui posko Disnakertrans, kanal Laporgub maupun telepon langsung.

"Sudah ada 54 aduan. Sebagian besar aduan adalah THR yang dicicil," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Dia mengatakan, aduan itu dilakukan oleh sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor garmen dan tekstil di Semarang dan Surakarta.

"Didominasi sektor garmen dan tekstil. Mayoritas terjadi di wilayah Satwasker Semarang dan Satwasker Surakarta," ucapnya.

Saat ini, kata dia, perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya itu sudah ditindaklanjuti.

"Pengawas baru bisa melakukan penindakan hukum setelah batas akhir pembayaran THR. H-7 bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dan tidak mengajukan kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan sudah ada kesepakatan dengan pekerja, apabila sudah dilaporkan ke Disnakertrans maka baru bisa ditindaklanjuti setelah hari raya.

Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara, sampai pembekuan izin usaha.

"Selain sanksi administrasi juga dikenakan denda 5 persen. Peraturan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Pemberlakuan sanksi bagi perusahaan itu dilakukan melalui sejumlah tahapan.

"Pengawas mengeluarkan nota 1 jangka waktu 7 hari. Ketika tidak dilaksanakan dikeluarkan nota 2 jangka waktu 7 hari. Apabila tidak dipenuhi lagu maka akan dikeluarkan rekomendasi ke Menteri, Gubernur, atau Bupati walikota untuk mengenakan sanksi administrasi," katanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan, selain membuka posko aduan, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.

"Hari ini kami keliling ke Kawasan Industri Candi dan KEK Kendal. Alhamdulillah, semua lancar THR karyawan akan dibayarkan ada yang tanggal 5 dan 7 Mei," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com