PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Timoti dan kekasihnya yang merupakan warga negara Rusia bernama Anastasia terkena operasi penyekatan larangan mudik saat melintas di simpang Nilakandi, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/5/2021).
Keduanya diperiksa oleh petugas untuk melihat kelengkapan mereka melintas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Anastasia dan Timoti diketahui berangkat dari pulau Bali hendak menuju ke Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Baca juga: Anggotanya Dituduh Minta Rp 100.000 Loloskan Pengendara Mobil, Kapolsek: Kami Tak Berani
Dikatakan Timoti, Kepulauan Mentawai merupakan tanah kelahirannya. Ia bersama Anastasia menuju ke sana untuk mempersiapkan acara pernikahan.
Namun, ketika melintas di Palembang, rapid antigen yang mereka miliki telah habis masa berlaku.
"Dari Bali berangkat tanggal 4, sampai di Merak tadi malam. Di sana kami juga dicek kesehatan, kami bukan mudik, tapi mau menikah. Karena dua minggu lagi acara di Mentawai," kata Timoti, ketika berada di pos penyekatan, Kamis.
Keduanya lalu diminta untuk kembali melakukan pemeriksaan di pos penyekatan oleh petugas kesehatan.
"Saya tahunya rapid antigen ini dua minggu, tidak tahu kalau di aturannya cuma dua hari. Tapi setelah dites dan hasilnya non-reaktif, kami diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Kapolsek Kertapati Palembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwan Sidik mengatakan, seluruh berkas perjalanan Anstasia dan Timoti sebetulnya telah lengkap.
Hanya saja, hasil tes rapid antigen keduanya telah kedaluwarsa sehingga harus kembali diperiksa.
"Kedua pasangan beda negara ini diminta melakukan rapid tes antigen kambali. Setelah dites hasilnya negatif, barulah mereka diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan. Mereka mau ke Sumbar untuk menikah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.