Keduanya lalu diminta untuk kembali melakukan pemeriksaan di pos penyekatan oleh petugas kesehatan.
"Saya tahunya rapid antigen ini dua minggu, tidak tahu kalau di aturannya cuma dua hari. Tapi setelah dites dan hasilnya non-reaktif, kami diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Kapolsek Kertapati Palembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwan Sidik mengatakan, seluruh berkas perjalanan Anstasia dan Timoti sebetulnya telah lengkap.
Hanya saja, hasil tes rapid antigen keduanya telah kedaluwarsa sehingga harus kembali diperiksa.
"Kedua pasangan beda negara ini diminta melakukan rapid tes antigen kambali. Setelah dites hasilnya negatif, barulah mereka diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan. Mereka mau ke Sumbar untuk menikah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.