KOMPAS.com - Kapolsek Kertapati AKP Irwan Sidik membantah anggotanya meminta uang kepada pengendara mobil sebagai syarat untuk melintasi pos penyekatan, Kamis (6/5/2021).
Irwan mengatakan, yang terjadi antara anggotanya berpangkat Aipda dengan seorang pengemudi mobil hanya kesalahpahaman.
"Kata anggota tidak seperti itu (terjadi pungli). Saya tidak tahu persis kejadiannya karena jauh (antara pos dan lokasi). Dari pada ribut-ribut jadi saya lerai saja, 'jangan ribut-ribut Pak, sudahlah'," kata Irwan saat dikonfirmasi melalui ponsel, Kamis.
Baca juga: Catat, Ini 73 Lokasi Penyekatan Mudik Lebaran di Sumut, dari Perbatasan Aceh hingga Riau
Irwan menyangkal ada pungutan liar yang dilakukan oleh anggotanya.
"Tidak beranilah kami seperti itu (pungli), tadi pengendaranya sudah bisa lewat. Mungkin karena sama-sama keras, sama anggota jadi seperti itu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil dengan plat nomor BN 1734 WD yang melintas di Simpang Nilakandi, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, mendadak marah setelah dihentikan oleh polisi yang melakukan penyekatan, Kamis (6/5/2021).
Pantauan Kompas.com di lokasi, pengendara mobil itu awalnya dihentikan polisi lantaran plat nomor kendaraan yang dikendarainya adalah seri BN yang berasal dari Bangka Belitung.
Setelah lama berbincang dengan polisi, pengendara mobil tersebut langsung keluar dan mendadak marah kepada polisi yang sempat memeriksanya tersebut.
Ia menyebut anggota polisi tersebut hendak meminta sejumlah uang agar diizinkan melintas.
"Polisi ini minta duit Rp 100.000, saya ada rekamannya dia minta duit," kata pengendara itu sembari turun dari mobil.
Polisi itu lantas membantah tuduhan yang disampaikan pengendara tersebut. Ia sempat mempersilakan pengendara itu untuk lewat.
"Kalau mau lewat-lewat saja," ujar polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu.
Kapolsek Kertapati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwan Sidik yang berada di lokasi langsung melerai keributan antar pengendara dan anggotanya.
Ia pun mengajak pengendara mobil berbincang.
Setelah beberapa saat berbincang, pengendara mobil tersebut akhirnya diperbolehkan melintas. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.