Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Magelang PHK Puluhan Tenaga Harian Lepas, Wali Kota: Sudah Sesuai Evaluasi

Kompas.com - 06/05/2021, 16:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Magelang) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang setelah diberhentikan sepihak, tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2021.

Mereka merasa pemberhentian itu tidak adil karena tidak ada teguran atau sosialisasi sebelumnya.

Selain itu, keputusan itu dinilai tidak beretika mengingat tidak lama lagi lebaran.

Baca juga: Pesan untuk Pemudik pada Malam Selikuran di Magelang

Bagas Lanang Yuniarto, salah satu THL di Satpol PP menceritakan, dia menerima surat pemberhentian saat ia hendak berangkat bekerja.

Surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Magelang itu diantar oleh RT setempat.

"Saya baru mau berangkat kerja, ada yang antar surat ke rumah. Setelah saya baca ternyata surat pemberhentian itu, saya kaget dan kecewa, karena tiba-tiba tidak ada pemberitahuan sebelumnya," kara Bagas, dikonfirmasi Kamis (6/5/2021).

Hal senada dialami Dicky, salah satu THL yang diberhentikan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang.

Pria yang menjalankan tugas di Kebon Bibit Senopati (KBS) ini juga tiba-tiba dipanggil ke kantor dinas dan mendapatkan surat pemecatan.

“Kontrak saya satu tahun, kok tiba-tiba dipecat di pertengahan jalan. Perasaan saya tidak salah apa-apa, teguran juga tidak. Ternyata teman-teman lain juga kena," kata Dicky, yang sudah menjadi THL di Disperpa sejak 4,5 tahun lalu.

Baca juga: Ironi Hari Buruh, 79.100 Pekerja di Bali Dirumahkan, 3.300 Orang di-PHK Selama Pandemi

Suyahman (40) menceritakan, pada 1 Mei 2021 tiba-tiba mendapat surat yang isinya diberhentikan dari Satpol PP.

Pria yang bertugas berjaga di rumah jabatan Wakil Wali Kota Magelang itu mengaku kecewa karena pemberhentian ini mendadak terlebih mendekati lebaran.

"Sangat disayangkan ini mendekati lebaran, dan masih Pandemi Covid-19, apalagi saya punya tanggung jawab keluarga. Kalau dikatakan ada evaluasi fisik, saya pun mengikuti semua pelatihan dasar yang diadakan," ungkap Suyahman.

Mengadu ke DPRD

Atas kekecewaan tersebut, mereka pun mengadu ke DPRD Kota Magelang pada Rabu (5/5/2021).

Kehadiran diterima oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno beserta kedua wakilnya, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani serta segenap anggota lainnya baik dari Komisi A, B, maupun Komisi C.

“Saya apresiasi teman-teman THL yang datang ke dewan untuk menyampaikan aspirasi. Saya memang harus mendengar secara langsung dari yang bersangkutan terkait pemberhentian dari THL tersebut, tidak lagi mendengar dari orang lain,” tutur Budi Prayitno.

Baca juga: Surabaya Data Warga yang Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, Buat Acuan untuk Dicarikan Kerja

Perwakilan THL pun menyampaikan aspirasinya bahwa mereka dipecat secara sepihak yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Mereka juga mengaku tidak ada klausul evaluasi diri dalam kontrak kerja.

“Terpenting lagi, tidak ada komunikasi dulu dari OPD (dinas) terkait dengan THL yang dipecat. Harapan mereka dapat bekerja sampai berakhirnya kontrak, tidak dipecat di tengah jalan seperti ini, apalagi menjelang Lebaran,” jelasnya.

Budi mengaku, pihaknya menyayangkan pemecatan sepihak ini, karena tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan DPRD.

Misalnya Satpol PP tidak komunikasi dulu dengan Komisi A yang menjadi mitranya. Ia menyoroti masalah ini di Satpol PP yang dinilainya Satpol PP telah melanggar.

Baca juga: Di-PHK Saat Pandemi, Pemuda Wonogiri Tanam Semangka Baby Black Sweet Raup Ratusan Juta Rupiah

Sebab, di surat perjanjian kerja (SPK) terdapat klausul pemberhentian berupa teguran secara tertulis sebanyak tiga kali sebelum diberhentikan.

“Nyatanya, THL yang dipecat ini tidak menerima teguran secara tertulis sama sekali. Kalau di OPD lain saya belum tahu, katanya ada yang menyebutkan di SPK evaluasi tiap tiga bulan,” imbuhnya.

Rasionalisasi THL Berdasarkan Evaluasi

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz menjelaskan, beberapa kebijakan yang membawa arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan, termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis.

"Saya memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Pak Sekda bilang bisa, sehingga saya instruksikan kepada beliau, jalankan kalau itu memang sesuai dengan aturan", jelasnya.

Terjemahan kebijakan tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada Sekda, yang ditindaklanjuti oleh sejumlah kepala dinas.

Baca juga: Hampir Bangkrut, Begini Strategi Pengusaha Fesyen Asal Bandung Menghindari PHK

Namun demikian, Aziz memastikan bahwa sebelum rasionalisasi dilakukan, ada prosesnya termasuk evaluasi kinerja. 

"Ini semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi," ujarnya.

Ia pun mengajak para THL Pemkot Kota Magelang untuk meningkatkan etos kerja dan berlomba-lomba dalam kebaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan THL ini bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD sehingga status mereka bukan pegawai.

"Oleh karenanya, apabila kebijakan Bapak Wali Kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan," jelasnya.

Baca juga: Nepal Van Java di Magelang Ditutup Selama Libur Lebaran 2021

Selain itu, wali kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APBD.

Jadi, apabila wali kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogatifnya.

"Dalam melakukan proses rasionalisasi, tidak ada dikotomi wilayah asal, dari kota maupun kabupaten," tandasnya.

Joko melanjutkan, rasionalisasi terhadap sejumlah THL ini dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi.

Evaluasi yang pertama adalah mendata THL yang berusia diatas 58 tahun, karena sama saja telah memasuki usia pensiun.

"Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin, dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi," ujar Joko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com