Mengadu ke DPRD
Atas kekecewaan tersebut, mereka pun mengadu ke DPRD Kota Magelang pada Rabu (5/5/2021).
Kehadiran diterima oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno beserta kedua wakilnya, Bustanul Arifin dan Dian Mega Aryani serta segenap anggota lainnya baik dari Komisi A, B, maupun Komisi C.
“Saya apresiasi teman-teman THL yang datang ke dewan untuk menyampaikan aspirasi. Saya memang harus mendengar secara langsung dari yang bersangkutan terkait pemberhentian dari THL tersebut, tidak lagi mendengar dari orang lain,” tutur Budi Prayitno.
Baca juga: Surabaya Data Warga yang Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, Buat Acuan untuk Dicarikan Kerja
Perwakilan THL pun menyampaikan aspirasinya bahwa mereka dipecat secara sepihak yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Mereka juga mengaku tidak ada klausul evaluasi diri dalam kontrak kerja.
“Terpenting lagi, tidak ada komunikasi dulu dari OPD (dinas) terkait dengan THL yang dipecat. Harapan mereka dapat bekerja sampai berakhirnya kontrak, tidak dipecat di tengah jalan seperti ini, apalagi menjelang Lebaran,” jelasnya.
Budi mengaku, pihaknya menyayangkan pemecatan sepihak ini, karena tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan DPRD.
Misalnya Satpol PP tidak komunikasi dulu dengan Komisi A yang menjadi mitranya. Ia menyoroti masalah ini di Satpol PP yang dinilainya Satpol PP telah melanggar.
Baca juga: Di-PHK Saat Pandemi, Pemuda Wonogiri Tanam Semangka Baby Black Sweet Raup Ratusan Juta Rupiah
Sebab, di surat perjanjian kerja (SPK) terdapat klausul pemberhentian berupa teguran secara tertulis sebanyak tiga kali sebelum diberhentikan.
“Nyatanya, THL yang dipecat ini tidak menerima teguran secara tertulis sama sekali. Kalau di OPD lain saya belum tahu, katanya ada yang menyebutkan di SPK evaluasi tiap tiga bulan,” imbuhnya.