Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan

Kompas.com - 06/05/2021, 15:43 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember akhirnya menahan RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej) karena dugaan kasus pelecehan seksual pada anak asuhnya, Kamis (6/5/2021).

Tersangka RH ditahan 22 hari berselang, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021 lalu.

“Tersangka kemarin sudah kami amankan, oleh Satreskrim dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konfrensi pers di Mapolres Jember.

Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh, Ini Perjalanan yang Diperbolehkan

Sudah periksa saksi hingga amankan barang bukti

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Menurut dia, proses penahanan tersangka dilakukan setelah melalui penyidikan dan melengkapi administrasi.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan alat bukti.

“Termasuk kemarin memeriksa saksi ahli yang kami hadirkan,” ucap dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan korban untuk merekam kejadian pencabulan itu. Pakaian yang digunakan korban ketika kasus itu terjadi juga telah disita.

Baca juga: Kepala Keamanan Lapas Jember Diamankan Gegara Tipu Warga Bisa Jadi PNS

 

Dilakukan di rumahnya, ini modusnya

Kadek menerangkan, kasus tersebut dilakukan oleh RH pada anak asuhnya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan asusila itu dilakukan di rumahnya sendiri saat sepi.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu kandung korban. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polres Jember Februari 2021 lalu.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan dengan cara menunjukkan teknik pengobatan penyakit kanker payudara. Namun tersangka justru melakukan perbuatan cabul pada korban sebanyak dua kali.

“Saat kejadian yang kedua, korban merekam perbuatan tersebut dengan cara HP ditaruh di bawah bantal,” tambah dia.

Rekaman tersebut berupa audio, sehingga percakapan antara korban dengan tersangka terekam.

Baca juga: Jelang Lebaran, Gaji Kades hingga Perangkat Desa di Jember Belum Cair Selama 4 Bulan

Terancam 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka RH terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi menerapkan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena wali,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan RH pada keponakan istrinya pada akhir Februari dan 26 Maret 2021 lalu.

Korban tulis status

Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.

Ibu korban menanyakan status yang diunggah anaknya tersebut sehingga kasus itu terkuak.

Pelaku sudah sudah merawat keponakannya itu sebagai anak asuh sejak masih kelas I SD hingga kelas III SD.

Namun, anak tersebut dikembalikan lagi pada ayah kandungnya karena RH mendapat tugas untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Setelah tersangka RH pulang dari luar negeri pada 2019, korban kembali tinggal bersama sambil bersekolah di Jember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com