JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember akhirnya menahan RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej) karena dugaan kasus pelecehan seksual pada anak asuhnya, Kamis (6/5/2021).
Tersangka RH ditahan 22 hari berselang, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021 lalu.
“Tersangka kemarin sudah kami amankan, oleh Satreskrim dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konfrensi pers di Mapolres Jember.
Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh, Ini Perjalanan yang Diperbolehkan
Sudah periksa saksi hingga amankan barang bukti
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan alat bukti.
“Termasuk kemarin memeriksa saksi ahli yang kami hadirkan,” ucap dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan korban untuk merekam kejadian pencabulan itu. Pakaian yang digunakan korban ketika kasus itu terjadi juga telah disita.
Baca juga: Kepala Keamanan Lapas Jember Diamankan Gegara Tipu Warga Bisa Jadi PNS
Dilakukan di rumahnya, ini modusnya
Kadek menerangkan, kasus tersebut dilakukan oleh RH pada anak asuhnya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan asusila itu dilakukan di rumahnya sendiri saat sepi.
Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu kandung korban. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polres Jember Februari 2021 lalu.
Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan dengan cara menunjukkan teknik pengobatan penyakit kanker payudara. Namun tersangka justru melakukan perbuatan cabul pada korban sebanyak dua kali.
“Saat kejadian yang kedua, korban merekam perbuatan tersebut dengan cara HP ditaruh di bawah bantal,” tambah dia.
Rekaman tersebut berupa audio, sehingga percakapan antara korban dengan tersangka terekam.
Baca juga: Jelang Lebaran, Gaji Kades hingga Perangkat Desa di Jember Belum Cair Selama 4 Bulan
Terancam 20 tahun penjara
Akibat perbuatannya, tersangka RH terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menerapkan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena wali,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan RH pada keponakan istrinya pada akhir Februari dan 26 Maret 2021 lalu.
Korban tulis status
Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.
Ibu korban menanyakan status yang diunggah anaknya tersebut sehingga kasus itu terkuak.
Pelaku sudah sudah merawat keponakannya itu sebagai anak asuh sejak masih kelas I SD hingga kelas III SD.
Namun, anak tersebut dikembalikan lagi pada ayah kandungnya karena RH mendapat tugas untuk melanjutkan studi ke luar negeri.
Setelah tersangka RH pulang dari luar negeri pada 2019, korban kembali tinggal bersama sambil bersekolah di Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.