Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD yang Hantam Rekannya dengan Double Stick Saat Rapat Ditangkap

Kompas.com - 06/05/2021, 14:38 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

TAKALAR, KOMPAS.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiyaan dua orang rekannya sesama anggota dewan.

Meski sudah menjalani penahanan, namun polisi belum mengamankan barang bukti double stick yang digunakan tersangka menganiaya rekannya.

NS menjalani penahanan di Mapolres Takalar sejak Rabu (5/5/2021) setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari enam orang saksi.

"Terkait kasus penganiayaan sesama anggota DPRD saat rapat, kami telah menetapkan satu orang tersangka dan telah dilakukan penahanan" kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Kritis Dihantam Double Stick, Pelaku Juga Lapor Polisi, Mengaku Membela Diri

Meski demikian, pihaknya belum mengamankan barang bukti berupa double stick yang digunakan tersangka menganiaya dua rekannya.

"Benda tumpul belum ada yang kami amankan sebagai barang bukti kecuali hasil visum rumah sakit" kata Beny.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, (3/5/2021) di ruang Badan Musyawarah gedung DPRD Kabupaten Takalar ini sendiri melibatkan tiga anggota dewan masing masing NS dan dua korbannya, Nojeng Johan dan Bakri Sewang.

Johan Nojeng sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle Takalar lantaran menderika luka terbuka pada bagian kepala dan lengan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com