Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 3 Syarat yang Wajib Ditunjukkan Pengendara di Pos Penyekatan Mudik Kota Surabaya

Kompas.com - 06/05/2021, 12:53 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai dilaksanakan petugas gabungan sejak Kamis (6/5/2021), pukul 00.00 WIB.

Terdapat 17 titik penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pos penyekatan tersebut dijaga petugas gabungan dari Polri, TNI, dan satpol PP, dinas perhubungan, dan BPB Linmas di sejumlah titik penyekatan di Kota Surabaya.

Saat Kompas.com mendatangi beberapa titik penyekatan, salah satunya di kawasan Rungkut hingga Bundaran Waru, pos sudah dijaga ketat petugas gabungan.

Setiap kendaraan yang melintas, baik motor maupun mobil, diperiksa. Terutama bagi kendaraan di luar pelat Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

Baca juga: Diduga Mabuk, Pengemudi Dump Truk Tabrak 3 Pengendara Motor, 1 Orang Tewas

Ada tiga ketentuan atau syarat bagi pengendara agar bisa tetap masuk ke Kota Surabaya.

Syaratnya, para pengendara diwajibkan menunjukkan surat keterangan kerja, identitas diri, hingga keterangan perihal tujuan melakukan perjalanan ke Surabaya.

Jika syarat yang diminta petugas lengkap, pengendara dipersilakan masuk ke Surabaya. Namun sebaliknya, jika pengendara tidak dapat menunjukkan syarat yang diminta, mereka diharuskan memutar balik kendaraannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, pelaksanaan penyekatan mudik ini sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442.

"Sesuai hasil koordinasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya, pertama kalau ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD, disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," kata Irvan saat ditemui di depan Mall City of Tomorrow (Cito) Surabaya, Kamis (6/5/2021).

 

Kedua, bagi para pekerja swasta, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan disertai identitas.

Minimal, kata Irvan, pekerja swasta harus menunjukkan kartu identitas dari perusahaan atau disertai KTP.

Baca juga: Diduga Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan di Bundaran Waru Surabaya Disuruh Putar Balik

Kemudian bagi pekerja lepas, harus menunjukkan surat keterangan keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan RT dan RW, kelurahan atau kepala desa. Surat tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

"Ketiga, yang nonpegawai negeri atau swasta, dia diperbolehkan untuk keperluan mendesak. Semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas, surat SIKM dari RT dan RW, kepala desa, kelurahan. itu berlaku dalam satu kali perjalanan," tutur Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Regional
Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Regional
Gunung Ruang Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Gunung Ruang Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Regional
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Regional
Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Regional
Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Regional
Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Regional
2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Percekcokan Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Percekcokan Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Regional
Ayah Perkosa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Ayah Perkosa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com