Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 3 Syarat yang Wajib Ditunjukkan Pengendara di Pos Penyekatan Mudik Kota Surabaya

Kompas.com - 06/05/2021, 12:53 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Kedua, bagi para pekerja swasta, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan disertai identitas.

Minimal, kata Irvan, pekerja swasta harus menunjukkan kartu identitas dari perusahaan atau disertai KTP.

Baca juga: Diduga Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan di Bundaran Waru Surabaya Disuruh Putar Balik

Kemudian bagi pekerja lepas, harus menunjukkan surat keterangan keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan RT dan RW, kelurahan atau kepala desa. Surat tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

"Ketiga, yang nonpegawai negeri atau swasta, dia diperbolehkan untuk keperluan mendesak. Semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas, surat SIKM dari RT dan RW, kepala desa, kelurahan. itu berlaku dalam satu kali perjalanan," tutur Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com