Kedua, bagi para pekerja swasta, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan disertai identitas.
Minimal, kata Irvan, pekerja swasta harus menunjukkan kartu identitas dari perusahaan atau disertai KTP.
Baca juga: Diduga Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan di Bundaran Waru Surabaya Disuruh Putar Balik
Kemudian bagi pekerja lepas, harus menunjukkan surat keterangan keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan RT dan RW, kelurahan atau kepala desa. Surat tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
"Ketiga, yang nonpegawai negeri atau swasta, dia diperbolehkan untuk keperluan mendesak. Semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas, surat SIKM dari RT dan RW, kepala desa, kelurahan. itu berlaku dalam satu kali perjalanan," tutur Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.