"Iya betul (menerima laporan), masih mediasi," ujar Kopsah melalui pesan singkat.
Sementara, kuasa hukum Ika, Cahyadi mengatakan, kliennya kaget dengan adanya gugatan tersebut dan tidak paham dengan sikap Sri.
Sebab, selama ini Ika biasa berkomunikasi dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan dan uang jajan karena ibunya hanya tinggal sendiri di rumah yang letaknya nyaris berdampingan dengan Ika.
"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi, dikutip dari Tribuncirebon.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka http://sipp.pnmajalengka.go.id/index.php/detil_perkara, pihak penggugat melayangkan gugatan sebanyak 13 petitum yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.