KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang bersama pihak terkait bakal melakukan penyekatan di 15 titik pada larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai 6-17 Mei 2021.
"Ada 15 titik penyekatan untuk mengantisipasi pemudik," ujar Rama di Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021).
Dari 15 titik itu berada di jalur tol, arteri, maupun alternatif di wilayah Karawang. Dua di antaranya menjadi prioritas yakni kilometer 46.500 tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta menuju Cikampek dan jalan nasional di jalur arteri Karawang dengan pintu utama di Tanjungpura. Kemudian di jalur tengah di Bundaran Kepuh.
"Jalan nasional (arteri) palang pintu pertama di Tanjungpura, dan palang pintu terakhir di Jatisari apabila apa kebobolan," ujar Rama.
Baca juga: Nekat Mudik 6 Mei Dini Hari, Puluhan Pemudik Diputar Balik di Pos Tanjungpura Karawang
Rama menyebut, bagi pemudik yang masuk dalam pengecualian diperbolehkan mudik harus tetap memenuhi syarat. Yakni menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat dari aparat berwenang. Misalnya instansi tempat bekerja atau kepala desa.
"Inilah yang menjadi syarat mutlak. Nanti akan diperketat apabila tidak mengantongi kita akan putarbalikan," ujar Rama.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengungkapkan, penyekatan akan dimulai pada 6 Mei 2021 mulai pukul 00.00 WIB.
"Penyekatan sifatnya 24 jam," ujar Rizky.
Baca juga: Cerita Pemudik Motor Pasrah Diputar Balik di Karawang, Dua Minggu 2 Kali Antigen, Duit dari Mana?
Sebanyak 2.000 petugas gabungan dari TNI, Polri, Pemkab Karawang dan pihak terkait akan bersiaga di 15 titik yang ditentukan.
Berikut titik-titik penyekatan di Karawang:
1.Pos check point Tanjungpura, perbatasan Karawang-Bekasi
2. Pos check point KM 46.500 tol Jakarta-Cikampek A, arah Jakarta menuju Cikampek
3. Pos check point Bundaran Masari, batas pintu masuk gerbang tol Karawang Timur
4 . Pos check point Simpang Mutiara, perbatasan Karawang-Purwakarta