PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dengan dibantu satu kompi Satuan Brimob menggerebek lokasi penambang emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuasing), Riau, Rabu (5/5/2021).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada Kompas.com menyebutkan, sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan.
"Penindakan tindak pidana peti ini dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan dibantu satu kompi Satuan Brimob di areal perkebunan sawit PT Citra Plasma di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing," kata Agung melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: Kapal Asal India Bersandar di Riau, Kapten dan 4 ABK Positif Covid-19
Para pelaku yang diamankan, lanjut dia, masing-masing berinisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD). Mereka diamankan ketika menambang emas secara ilegal.
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit sepeda motor, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah Karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin robin.
Agung menjelaskan, Polda Riau mendapatkan laporan terkait adanya lokasi peti di kebun sawit milik perusahaan.
Selanjutnya, tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut. Penggerebekan di back up satu kompi Satuan Brimob yang dilengkapi senjata laras panjang.
Baca juga: Bupati Lebak soal Hutan Sakral Baduy Dirusak Tambang Emas: Ini Ketidakberhasilan Saya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.