KARAWANG, KOMPAS.com - Puluhan pemudik motor dan mobil diminta putar balik di Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Pos tersebut berada di perbatasan Bekasi dan Karawang.
Dari pantauan Kompas.com, terlihat puluhan pengemudi yang kendaraannya berplat nomor B tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 dan surat izin perjalanan.
Kepala Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Kompol Suparno menyebut sejumlah pemudik diminta putar balik.
Alasannya mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan untuk mudik.
"Yang melakukan pelanggaran mudik kita putarbalikkan ke tempat semula," ujar dia.
"Berbarengan dengan mudik orangtuanya sakit yang mengharuskan keluarganya datang," kata Suparno yang juga Kapolsek Karawang Kota itu.
Suparno mengimbau masyarakat patuh terhadap larangan mudik. Sebab tujuannya untuk mencegah terjadi klaster penularan baru.
"Jangan sampai terjadi klaster penularan di kampung," ujar dia.
Baca juga: Soal Pemudik Motor Lolos Pulang Kampung di Pos Penyekatan Karawang-Bekasi, Ini Kata Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.