Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa truk-truk dan juga mobil boks yang dianggap mencurigakan juga di periksa.
Wakasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Ari Galang Saputro mengatakan, penyekatan ini dilakukan bersama petugas gabungan dari seluruh instansi di Kota Surabaya
"Anggota kami gabungan dari instasi di Kota Surabaya, sedang melakukan penyekatan, pembatasan kepada warga masyarakat di luar Kota Surabaya, maupun di rayon di luar Kota Surabaya, utamanya larangan untuk tidak mudik," kata Galang, kepada wartawan di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Galang menegaskan, pengendara yang tidak bisa menunjukan surat keterangan kerja maupun SIKM tidak diperkenankan masuk Kota Surabaya.
Baca juga: Dugaan yang Muncul di Kasus Pembakaran Perawat Eva Sofiana dan Korban sebagai Saksi Kunci
"Apabila tadi tidak dapat menunjukan surat kerjanya di luar dari rayon yang diperbolehkan masuk Kota Surabaya, maka kami putar balikan kembali. Karena tujuannya juga tidak jelas," ungkap Galang.
Sedangkan yang bisa menunjukan syarat-syarat, yakni surat keterangan kerja atau SIKM yang telah ditentukan, tetap diizinkan masuk ke Kota Surabaya.
"Jadi, memang apabila yang masuk ini dapat menunjukkan surat kerja atau dapat menunjukkan surat tugas ataupun SIKM, dapat kami perbolehkan masuk ke Surabaya," ujar dia.
Adapun kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas gabungan, kata Galang, rata-rata didominasi oleh kendaraan roda empat dari luar Kota Surabaya.