SURABAYA, KOMPAS.com - Warga yang nekat mudik melalui jalur tikus di Jawa Timur diminta tidak buru-buru merasa senang, karena mereka dipastikan akan dikarantina di desa atau kelurahan tujuan mereka mudik.
Hal ini terjadi karena pada saat yang bersamaan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih berlaku.
"Yang lolos mudik melalui jalur tikus akan dikarantina karena sekarang masih berlaku PPKM mikro. Ini akan jadi perhatian betul," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (5/5/2021) sore.
Namun, jalur tikus telah menjadi fokus perhatian jelang pemberlakukan larangan mudik 6-17 Mei 2021. "Soal jalur tikus selama ini sudah diantisipasi oleh Polres jajaran," terangnya.
Baca juga: Larangan Mudik, 8 Taman Ini Bisa Jadi Alternatif Warga Surabaya Isi Waktu Libur Lebaran, Mana Saja?
Mulai Kamis (6/5/2021) tengah malam pukul 24.00 WIB, penyekatan mulai diberlakukan di sejumlah titik. Pos penyekatan akan dijaga polisi dan petugas gabungan selama 24 jam.
"Ada 9.000 lebih anggota polisi yang disiagakan di pos penyekatan. Jika ada kendaraan yang membawa pemudik akan diminta putar balik," terang Usman.
Total titik penyekatan hingga hasil koordinasi terakhir kata Latif, terdiri dari sembilan batas provinsi, 20 batas antarkota/kabupaten dan 45 gerbang tol yang ada di Jatim.
"Ada dua penambahan pos tepatnya di jalur selatan yakni di Pacitan-Wonogiri dan Ponorogo-Wonogiri. 2 jalur tersebut ternyata ramai dilintasi pemudik," jelasnya.
Selama masa larangan mudik, di jalur darat polisi memberlakukan kebijakan penyekatan antar wilayah baik itu antarprovinsi bahkan antarkabupaten dan kota.
Baca juga: Ahli Waris Korban Covid-19 di Jatim Akan Segera Terima Santunan Rp 5 Juta, Ini Syarat-syaratnya