KOMPAS.com - Foto Nani Aprilia Nurjaman (25) tersangka sate sianida menggunakan daster warna kuning viral di media sosial.
Di foto yang beredar, Nani berada di dalam tahanan dan foto diambil dari balik jeruji.
Tak hanya satu foto. Ada beberapa foto Nani yang diambil saat berada di dalam penjara yang beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan foto Nani menggunakan daster diambil di tahanan Mapolsek Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah ditangkap, Nani dititipkan ke tahanan Polsek Bantul karena polsek tersebut menjadi polsek perintis tahanan wanita.
Terkait beredarnya foto Nani menggunakan daster, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Bantul.
Namun ia memastikan jika saat ini Nani dalam kondisi baik.
"Yang bersangkutan baik sehat. Tadi baik komunikasi, tidak ada tanda-tanda kelainan atau capek tidak ada. Sehat-sehat saja," ujar Ngadi.
Baca juga: Foto Nani Pengirim Sate Beracun Dalam Tahanan Beredar Luas, Berawal dari Status WA Istri Polisi
Foto tersebut diambil pada Sabtu (1/5/201) saat Nani ditahan di Polsek Bantul.
Ayom mengatakan foto tersebut diambil oleh anggotanya untuk dikirim ke keluarga Nani sebagai bukti bahwa Nani belum mendapat kiriman pakaian dan hanya menggunakan daster.
Setelah lepas dinas, anggotanya menceritakan kasus Nani kepada istrinya dan mengirim foto pelaku yang mengenakan daster.
Baca juga: Sosok Nani, Wanita Pengirim Sate Beracun di Mata Sang Ayah, Jarang Cerita Masalah Asmara
"Lalu difoto dan setelah lepas dinas itu, istri anggota tanya ada cerita apa, ada tahanan masalah sate?," ucap Ayom kepada wartawan.
Nahas. Foto tersebut diunggah oleh istri anggota Polsek Bantul di story WhatsApp pribadinya hingga tersebar luas.
Ayom mengaku sudah menegur anggotanya agar kejadian tersebut tak terulang.
"Kita kasih teguran karena itu tidak boleh. Tapi kan itu tidak sengaja karena itu untuk pribadi dan istrinya ingin tahu, dikirim terus dijadikan status dan di-download teman-temannya," ucapnya.
Anggapan tersebut muncul karena foto tersebut diambil oleh anggota kepolisian.
"JPW menganggap ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya."
"Pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka NA berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka NA," ujar Kamba melalui keterangan tertulis, yang diterima Selasa, (5/5/2021).
Baca juga: 5 Fakta Sosok Nani Pengirim Sate Sianida, Merantau sejak Lulus SMP, Ditangkap di Hari Ulang Tahun
Ia juga menyebut istri anggota polisi secara sadar menjadikan foto Nani di status WhatsAppanya hingga viral di media sosial.
"Secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka NA di dalam sel ke status WhatsApp dan viral di media sosial. Padahal status WhatsApp yang kita miliki dapat dilihat maupun di-share ke orang lain," imbuh dia.
Kamba menjelaskan hak seseorang yang ditahan oleh kepolisian dilindungi oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).
Baca juga: Nani, Pengirim Sate Beracun, Ditangkap Tepat di Hari Ulang Tahun Ke-25
Untuk itu ia berharap Propam Polda DIY memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polsek Bantul dan istrinya.
"JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial," katanya.
"Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut," jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.