Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pemudik, 20 Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Ponorogo-Wonogiri

Kompas.com - 05/05/2021, 21:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo memutar balik 20 kendaraan di ruas jalan nasional di perbatasan Ponorogo-Wonogori, Rabu (5/5/2021).

Pengendara kendaraan roda empat dan roda dua terpaksa diputar balik lantaran diduga kuat akan mudik ke kampung halaman.

"Tanggal 6-17 Mei bertepatan digelarnya Operasi Ketupat Semeru 2021 untuk pelaksanaan peniadaan mudik. Dengan demikian kendaraan bermotor berplat nomer non-AE tidak boleh ada yang masuk maupun keluar dari Ponorogo. Terkecuali pengemudi dan penumpangnya dapat menunjukkan dokumen kesehatan," kata Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo.

Baca juga: Saya Dengar Aduh Aduh, Wajah Perawat Itu Mengepul Saat Saya Padamkan

Ada pengecualian bagi kendaraan ini

Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi pengemudi kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk Ponorogo.

Ia mengatakan, kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk diantaranya pengemudi kendaraan dinas yang mendapatkan tugas luar kota disertai keterangan surat perintah atasan.

Selain itu pengecualian juga berlaku bagi kendaraan yang memuat logistik dan bahan bakar minyak.

Sementara masyarakat umum yang mengalami kondisi mendesak juga diperbolehkan keluar masuk Ponorogo. Ia mencontohkan warga meninggal hingga ibu yang hendak melahirkan.

Bila ditemukan travel gelap, Indra menegaskan penumpang akan diminta putar balik. Sementara kendaraan yang ditumpangi dikenakan tilang.

Untuk lokasi penyekatan di perbatasan, Indra menyebut terdapat dua lokasi.

Lokasi pertama di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah (Ponorogo-Wonogiri) di Desa Biting, Kecamatan Badegan. Lokasi kedua berada di wilayah antar rayon yaitu Ponorogo-Trenggalek.

Baca juga: Dulu Tak Percaya Corona, Pria Pengumpat Pengunjung Bermasker Kini Siap Jadi Duta Covid-19

 

Tiga tahapan aturan peniadaan mudik

Menurut Indra peniadaan mudik ini sesuai peraturan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan addendum kepala satuan tugas percepatan penanganan Covid-19.

Sesuai aturan peniadaan mudik dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, terbagi menjadi tiga tahapan.

Tiga tahapan itu berupa masa pengetatan pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik, dan masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com