Bus yang beroperasi terbatas
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Budi Legowo menjelaskan, bus yang boleh beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 jumlahnya terbatas.
Kendaraan umum tersebut, kata Budi, memiliki ciri khusus yakni berstiker. Stiker khusus tersebut dikeluarkan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Nanti teknisnya ya itu tadi, kalau dia (bus) melewati-masuk di terminal sini, kalau tidak berstiker ya berarti ada pos di penyekatan, penghentian di situ. Kalau memang berstiker ya kita tetap teruskan,” tutur Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.