Pengendara luar rayon boleh melintas, asal...
Kendati demikian, lanjut Marita, pihaknya akan memperbolehkan pengendara dari luar Rayon IV melintas. Asal pengendara itu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Misalnya, bagi ASN, TNI, dan Polri wajib membawa surat izin pimpinan minimal eselon II dengan tanda tangan basah.
Lalu, untuk pegawai BUMN harus membawa surat izin dari pimpinan tempat bekerja.
“Untuk masyarakat wajib membawa surat izin dari kades atau lurah setempat. Bagi yang tidak membawa surat izin diminta untuk kembali. Kemudian pemudik juga harus membawa surat keterangan sehat atau bebas Covid-19” ujar Marita.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk, Sujito menambahkan, pihaknya akan menerjunkan 89 personel untuk berjaga di tiga titik penyekatan tersebut.
Selain itu, personel Dishub juga akan ditempatkan di pos pantau di wilayah perbatasan lainnya. Seperti di Kecamatan Kertosono yang berbatasan dengan Kediri/Jombang, dan Kecamatan Pace yang berbatasan dengan Kediri.
“Di Kertosono meskipun tidak ada (pos penyekatan), tapi kita memasang petugas untuk pos pantau, kita memantau di sana termasuk di Pace, di Gondanglegi, sama Terminal (Anjuk Ladang),” pungkas Sujito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.