MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah status perjalanan kereta api (KA) Probowangi dan Tawang Alun menjadi perjalanan jarak jauh mulai Kamis (6/5/2021).
KA Probowangi merupakan perjalanan kereta relasi Surabaya Gubeng-Ketapang Banyuwangi (PP). Sedangkan KA Tawang Alun merupakan perjalanan kereta relasi Malang-Ketapang Banyuwangi (PP).
"Karena pemerintah sudah menetapkan bahwa KA Tawang Alun itu sudah bukan KA aglomerasi. Sudah menjadi KA jarak jauh, yang melakukan penetapan pemerintah, bukan KAI. Jadi perlakuannya sesuai dengan KA jarak jauh lainnya," kata Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif di Balai Kota Malang, Rabu (5/5/2021).
Akibat perubahan status itu, penumpang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui tes cepat antigen, GeNose atau PCR (polymerase chain reaction) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: Kereta Lokal Merak dan KRL di Kabupaten Lebak Tak Beroperasi 6-17 Mei
Saat menyandang status sebagai kereta aglomerasi, penumpang KA Probawangi dan Tawang Alun tak wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Sebelumnya, KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk ke dalam KA Aglomerasi di mana tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose C19 dengan hasil negatif," katanya.
Luqman mengatakan, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Penumpang yang tak memiliki berkas lengkap tidak diizinkan menaiki kereta api tersebut. Tiket penumpang itu akan dibatalkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.