Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Tersangka Pengirim Sate Beracun Berdaster Dalam Tahanan Beredar Luas, JPW: Ada Unsur Kesengajaan

Kompas.com - 05/05/2021, 17:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Foto tersangka pengirim sate sianida Nani Apriliani alias NA (25) di dalam penjara dengan pakaian seksi menjadi perbincangan di kalangan warganet.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba menganggap bahwa foto yang tersebar di media sosial tersebut ada unsur kesengajaan.

Lantaran foto NA dengan mengenakan daster warna kuning tersebut diambil oleh anggota kepolisian.

"JPW menganggap ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya. Pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka NA berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka NA," ujar Kamba melalui keterangan tertulis, yang diterima Selasa, (5/5/2021).

Baca juga: Foto Nani Pengirim Sate Beracun Dalam Tahanan Beredar Luas, Berawal dari Status WA Istri Polisi

Setelah foto diambil oleh seorang anggota kepolisian, sambung dia, foto tersebut dijadikan status di aplikasi WhatsApp oleh seorang istri dari anggota kepolisian, sehingga foto teraebut menjafi viral di media sosial.

"Secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut  menjadikan foto tersangka NA di dalam sel ke status WhatsApp dan viral di media sosial. Padahal status WhatsApp yang kita miliki dapat dilihat maupun di-share ke orang lain," imbuh dia.

Kamba menambahkan hak seseorang yang ditahan oleh kepolisian dilindungi oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Perkapolri 8/2009).

Selain yang diatur pasal 57, pasal 58,  pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasap 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Pada pasal 22 ayat  3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

"JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial," katanya.

Baca juga: Nani, Pengirim Sate Beracun Disebut Menikah Siri dengan Anggotanya, Kapolresta Yogyakarta: Masih Perlu Bukti

"Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, foto NA saat di tahanan Mapolsek Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tersebar di media sosial.

Dia menggunakan daster warna kuning, difoto dari luar tahanan.

Bahkan beberapa foto di penjara Polsek Bantul beredar di beberapa akun media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com