Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Tersangka Pengirim Sate Beracun Berdaster Dalam Tahanan Beredar Luas, JPW: Ada Unsur Kesengajaan

Kompas.com - 05/05/2021, 17:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Foto tersangka pengirim sate sianida Nani Apriliani alias NA (25) di dalam penjara dengan pakaian seksi menjadi perbincangan di kalangan warganet.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba menganggap bahwa foto yang tersebar di media sosial tersebut ada unsur kesengajaan.

Lantaran foto NA dengan mengenakan daster warna kuning tersebut diambil oleh anggota kepolisian.

"JPW menganggap ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya. Pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka NA berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka NA," ujar Kamba melalui keterangan tertulis, yang diterima Selasa, (5/5/2021).

Baca juga: Foto Nani Pengirim Sate Beracun Dalam Tahanan Beredar Luas, Berawal dari Status WA Istri Polisi

Setelah foto diambil oleh seorang anggota kepolisian, sambung dia, foto tersebut dijadikan status di aplikasi WhatsApp oleh seorang istri dari anggota kepolisian, sehingga foto teraebut menjafi viral di media sosial.

"Secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut  menjadikan foto tersangka NA di dalam sel ke status WhatsApp dan viral di media sosial. Padahal status WhatsApp yang kita miliki dapat dilihat maupun di-share ke orang lain," imbuh dia.

Kamba menambahkan hak seseorang yang ditahan oleh kepolisian dilindungi oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Perkapolri 8/2009).

Selain yang diatur pasal 57, pasal 58,  pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasap 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Pada pasal 22 ayat  3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

"JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial," katanya.

Baca juga: Nani, Pengirim Sate Beracun Disebut Menikah Siri dengan Anggotanya, Kapolresta Yogyakarta: Masih Perlu Bukti

"Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, foto NA saat di tahanan Mapolsek Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tersebar di media sosial.

Dia menggunakan daster warna kuning, difoto dari luar tahanan.

Bahkan beberapa foto di penjara Polsek Bantul beredar di beberapa akun media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Regional
UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Regional
BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

Regional
Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Regional
Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Regional
3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

Regional
Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Regional
Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Regional
Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Regional
Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Regional
Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Regional
Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Regional
Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Regional
Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Regional
Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com