Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Korban Covid-19 di Jatim Akan Segera Terima Santunan Rp 5 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Kompas.com - 05/05/2021, 15:46 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur mulai mencairkan santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Perhatian Pemprov Jatim terhadap korban pasien Covid-19 yang meninggal, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

SE ini, perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi COVID-19 kepada bupati/walikota se-Jatim yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Hanya 2 Ahli Waris yang Dapat Santunan Covid-19 di Blora, 48 Lainnya Belum Jelas

Santunan Rp 5 juta dicairkan bertahap

Kepala Dinsos Provinsi Jatim Dr Alwi mengatakan, santunan kepada ahli waris korban Covid-19 sebesar Rp 5 juta tersebut, mulai dicairkan sejak Senin (3/5/2021) dan dilakukan secara bertahap.

“Proses administrasi diselesaikan April 2021 lalu. Santunan masuk ke rekening ahli waris mulai Senin (3/5/2021), kemarin ” ujar Alwi saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (5/5/2021).

Selanjutnya, kata Alwi, proses pencairan dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan Bank Jatim. Untuk ahli waris yang memiliki rekening Bank Jatim, dana santunan cair lebih dulu.

“Pencairan dilakukan secara bertahap karena rekening yang dimiliki ahli waris berbeda-beda. Oleh karena itu, pencairannya butuh waktu,” kata dia.

Baca juga: Khofifah Sebut Mutasi Varian Baru Covid-19 Belum Masuk Ke Jatim

 

Ilustrasi Covid-19Shutterstock Ilustrasi Covid-19
2.137 penerima santunan

Sementara itu jumlah penerima santunan di provinsi Jatim sebanyak 2144 ahli waris yang mengajukan, namun saat ini yang memenuhi ada 2137. Sementara sisanya harus melengkapi persyaratan yang diminta.

“Dana ini bersumber dari APBD, karena ini atensi ibu gubernur, setiap hari kami jalan terus. Kami targetkan sebelum lebaran sudah cair semua,” tegasnya.

Sebelumnya Kompas.com telah melansir syarat-syarat yang diperlukan, untuk mendapatkan dana santunan tersebut.

1. Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.

2. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.

5. Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.

6. Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).

7. Nomor ponsel ahli waris.

Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com