BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 24 Mei 2021.
Surat edaran perpanjangan PPKM ini telah diterbitkan oleh Pj Wali Kota Ahmad Fydayeen.
Ada beberapa aturan tambahan yang termaktub dalam surat edaran perpanjangan PPKM tersebut, salah satunya melarang aktivitas yang bisa menimbulkan atau berkumpulnya orang banyak.
"Meniadakan kegiatan berkumpulnya orang banyak, termasuk halalbihalal, walimah perkawinan dan sebagainya," ujar Pj Wali Kota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Rekapitulasi PSU Pilkada Banjarmasin, Pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor Unggul
Selain itu, pembatasan jam operasional kafe, rumah makan dan restoran juga dipangkas.
Jika sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 Wita, maka dipangkas hanya sampai pada 21:00 Wita.
Aturan waktu operasional itu juga berlaku bagi pusat perbelanjaan seperti mal dan juga tempat hiburan malam (THM).
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti mal, THM, hanya sampai dengan pukul 21:00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Baca juga: Perketat Larangan Mudik, Polresta Banjarmasin Berlakukan Jam Malam Mulai 6 Mei 2021
Untuk memaksimalkan PPKM kali ini, kembali akan diterapkan sanksi penegakan disiplin.
Namun belum diketahui apa sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha ataupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Bahkan sanksi penegakan disiplin akan diberlakukan hingga ke tingkat RT/RW.
"Kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan RT/RW oleh Pol PP, TNI dan Polri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.