KARAWANG, KOMPAS.com - Mulai 6-17 Mei 2021, petugas gabungan dari Polres Karawang, TNI, dan Pemkab Karawang melakukan penyekatan di 15 titik di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 46+500 dan Tanjungpura.
Hal itu dilakukan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Petugas Jaga 24 Jam Titik Penyekatan Mudik di Jabar
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 2.000 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait bakal berjaga di pos-pos penyekatan.
Baca juga: Catat, 158 Titik Penyekatan di Jabar Akan Halau Pemudik, Termasuk Jalan Tikus
"Ada 15 titik penyekatan untuk mengantisipasi pemudik," ujar Rama di Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Catat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik ke Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon
Dari 15 titik itu, dua di antaranya menjadi prioritas, yakni Kilometer 46+500 Tol Jakarta-Cikampek dan jalan nasional di jalur arteri Karawang dengan pintu utama di Tanjungpura. Kemudian, di jalur tengah di Bundaran Kepuh.
"Jalan nasional palang pintu pertama di Tanjungpura dan palang pintu terakhir di Jatisari apabila apa kebobolan," ujar Rama.
Pemudik yang masuk pengecualian diperbolehkan mudik, tetapi tetap memenuhi syarat, yakni menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat dari aparat berwenang, misalnya instansi tempat bekerja atau kepala desa.
"Inilah yang menjadi syarat mutlak. Nanti akan diperketat, apabila tidak mengantongi, kita akan putar balikkan," ujar dia.
Rama menyebutkan, pada masa pengetatan pramudik sejak 22 April - 5 Mei 2021, penyekatan dilakukan secara acak.
Dari kegiatan itu, petugas telah mengamankan 32 travel gelap.
Selain 15 titik penyekatan, petugas gabungan juga akan bersiaga di tujuh pos pengamanan di pusat keramaian dan lima pos pengamanan di obyek wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.