SOLO, KOMPAS.com - Polresta Solo melarang kegiatan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/5/2021).
Masyarakat diimbau melaksanakan takbiran di masjid wilayahnya masing-masing.
"Jadi tidak perlu berkeliling kita masih situasi pandemi. Kita harus bisa mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi kerumunan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pemkab Jepara Larang Takbir Keliling Saat Malam Idul Fitri
Larangan kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran dan penularan virus Covid-19.
"Meskipun takbir keliling dilakukan di kampung tetap dilarang," ungkap dia.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid wilayahnya masing-masing.
"Jadi tidak boleh dilakukan di lapangan atau di tempat terbuka lainnya. Di jalan juga tidak boleh,"kata dia.
Baca juga: Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id
Ade melanjutkan, masjid yang boleh digunakan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri adalah di wilayah zona hijau dan kuning kasus Covid-19.
"Kalau masjid di berada di zona merah tidak diperbolehkan," terang Ade.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.