KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polisi Resor (Polres) Karawang mengamankan 32 travel gelap yang beroperasi membawa penumpang hendak mudik.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, travel gelap tersebut mengangkut 250 penumpang dari Jakarta dengan tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Dilakukan penindakan (karena) pada prinsipnya ini adalah travel gelap, ilegal , tidak sesuai trayek yang memanfaatkan momentum (Lebaran) dengan tarif yang lumayan mahal kepada para penumpang," ujar Rama saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Rabu (5/5/2021).
Tarif yang dipatok, kata Rama, Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk tujuan Jabar, Jateng, dan Jatim. Hal tersebut merugikan moda transportasi yang resmi. Sebab hingga hari ini terminal masih beroperasi.
Sebagian penumpang, kata dia, ada yang dilembalikan ke daerah asal dan ada yang dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"Ada yang dijemput keluarga ada yang kita alihkan ke terminal," ujar Rama.
Sedang pengendara sopir gelap disangkakan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan bui atau denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Jalan Arteri Karawang Ramai Pemudik Motor, dari Malam hingga Usai Sahur