Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pembayaran THR Perusahaan, Disnakerin Kota Tegal Turunkan 3 Tim

Kompas.com - 05/05/2021, 12:31 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga tim monitoring diterjunkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal untuk memantau langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 perusahaan di Kota Tegal.

Kepala Disnakerin Heru Setyawan mengatakan, tim yang mendatangi langsung perusahaan sejak Selasa (4/5/2021) rencananya akan memantau hingga Jumat (7/5/2021) mendatang.

"Hingga Jumat kami terjunkan tiga tim untuk memantau ke perusahaan secara sampling. Melihat kesiapan perusahaan terkait pembayaran THR," kata Heru kepada wartawan, Kamis (5/5/2021).

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Heru mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengedarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tegal yang disesuaikan dengan SE Kementerian Tenaga Kerja sejak 28 April.

"Kedatangan kita ingin memastikan, dan alhamdulillah seperti Pasific Mal ini sudah bermusyawarah dengan pekerjanya untuk membagikan THR tepat waktu," kata Heru.

"Termasuk pekerja yang outsourcing di sini, pihak Pasific juga bertanggung jawab akan berkomunikasi dengan lembaga outsorsingnya," sambung Heru.

Heru menambahkan, setelah memantau dan menjaring persoalan, pihaknya akan mengevaluasi agar hak pekerja bisa terbayarkan seluruhnya.

"Hasil monitoring sejak kemarin secara umum THR sudah ada yang dibayarkan, ada yang normatif THR dibayar besok H-7 atau tanggal 6 Mei," katanya

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Heru menyebut, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, pihaknya mempersilakan agar ada musyawarah dengan pekerjanya.

Misalkan dibayarkan sedikit terlambat namun tetap harus dibayar tunai. Intinya agar ada iklim kondusif ketenagakerjaan di Kota Tegal.

"Untuk perusahaan terdampak Covid-19 seperti hotel dan retail. Hak pekerja tetap harus diberikan dan harus ada kesepakatan. Misal yang kurang harus ada musyawarah, misal dari maksimal dibayarkan dari H-7 menjadi H-1 lebaran," katanya.

Sebelumnya, Heru Setyawan meminta perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan tahun ini secara penuh, tidak dicicil seperti tahun awal pandemi Covid-19.

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru.

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com