Namun, karena tidak ada unsur pidana, pria 27 tahun tersebut diserahkan ke Satgas Covid-19 Surabaya dan dikenakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 sehingga diberi sanksi administratif.
Sanksinya juga diharuskan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial Surabaya selama 1x24 jam, seperti melayani warga telantar dan pengidap gangguan jiwa, mulai dari memberi makan hingga menjaga kebersihannya.
Langkah tersebut, lanjut dia, sudah sesuai, mulai dari pengelola mal yang kooperatif, polisi bergerak cepat dalam menangkap dan satgas yang memberikan hukuman pada pelaku.
Baca juga: Putu Aribawa yang Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker Disanksi Layani ODGJ, Jawabannya: Saya Siap
"Kami mengimbau kepada masyarakat janganlah melakukan provokasi serupa. Pandemi ini adalah saatnya kita gotong royong dan saling menjaga dengan patuh kepada protokol kesehatan," kata dia.
Putu Aribawa ditangkap polisi di rumahnya beberapa saat setelah videonya viral di media sosial.
Saat dipertemukan dengan wartawan, Putu Aribawa menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat konten video dengan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.