KOMPAS.com - Polisi di Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan sebuah mobil diduga travel gelap yang mengangkut lima pemudik dari Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dilansir dari Antara, kelima pemudik tersebut membayar Rp 250.000 per orang untuk sampai.
Dari penyelidikan polisi, mobil tersebut berangkat dari Jakarta dengan tujuan Purworejo dan Kebumen.
"Berdasarkan interogasi di lapangan, petugas menduga mobil itu sebagai travel gelap, karena tidak mempunyai izin trayek serta didapati membawa penumpang dan menarik tarif sebesar Rp 250 ribu per orang," kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ari Prayitno, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (4/5/).
Ari mengatakan, mobil GrandMax tersebut bernomor polisi B-1450-PRE dan disopiri oleh seorang pria berinisial SHL (51), warga Kebumen.
Mobil tersebut terkena operasi penyekatan pemudik yang dilakukan di Pospam 3T Presisi Ajibarang Selasa siang tadi, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat dimintai surat-surat oleh petugas, SHL ternyata tak memiliki izin trayek.
"Saat ini mobil telah diamankan di Markas Satlantas Polresta Banyumas. Pengemudi melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Ari.
Baca juga: Bawa Pemudik ke Banyumas, Travel Gelap Dikandangkan
Sementara itu, petugas memberi arahan kepada para penumpang dan sopir untuk menjalani tes antigen.
Setelah hasilnya keluar, petugas mengantar kelima warga tersebut ke tempat tujuan.
Bupati Banyumas Achmad Husein telah menyiapkan lokasi karantina di GOR Satria Purwokerto bagi warga yang nekat mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
"Kalau tetap ada yang mudik langsung karantina di GOR selama lima hari," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/5/2021).
Husein menjelaskan, sebelum dipulangkan, para pemudik yang telah menjalani karantina selama lima hari di GOR Satria akan menjalani tes cepat antigen terlebih dahulu.
Baca juga: Di Balik Munculnya Klaster Baru di Jateng, Nekat Mudik hingga Tak Terapkan Prokes
Tes cepat antigen itu juga diberlakukan bagi warga yang mudik pada tanggal 1-5 Mei 2021.
"Warga yang mudik pada tanggal tersebut harus menunjukkan surat bebas Covid-19. Kalau tidak ada, maka harus menjalani tes cepat antigen di puskesmas terdekat," kata Husein.
Kebijakan tersebut, menurutnya, diberlakukan terhadap seluruh pemudik, termasuk yang berasal dari wilayah terdekat dengan eks Karesidenan Banyumas.
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.