KOMPAS.com - Polisi di Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan sebuah mobil diduga travel gelap yang mengangkut lima pemudik dari Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dilansir dari Antara, kelima pemudik tersebut membayar Rp 250.000 per orang untuk sampai.
Dari penyelidikan polisi, mobil tersebut berangkat dari Jakarta dengan tujuan Purworejo dan Kebumen.
"Berdasarkan interogasi di lapangan, petugas menduga mobil itu sebagai travel gelap, karena tidak mempunyai izin trayek serta didapati membawa penumpang dan menarik tarif sebesar Rp 250 ribu per orang," kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ari Prayitno, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (4/5/).
Ari mengatakan, mobil GrandMax tersebut bernomor polisi B-1450-PRE dan disopiri oleh seorang pria berinisial SHL (51), warga Kebumen.
Mobil tersebut terkena operasi penyekatan pemudik yang dilakukan di Pospam 3T Presisi Ajibarang Selasa siang tadi, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat dimintai surat-surat oleh petugas, SHL ternyata tak memiliki izin trayek.
"Saat ini mobil telah diamankan di Markas Satlantas Polresta Banyumas. Pengemudi melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Ari.
Baca juga: Bawa Pemudik ke Banyumas, Travel Gelap Dikandangkan