BALI, KOMPAS.com - Pemberlakuan larangan mudik Lebaran akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Pada masa waktu tersebut, pergarakan kendaraan akan dibatasi hingga dilarang bagi yang tak sesuai ketentuan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mulai memberikan perhatian khusus kepada sejumlah kendaraan yang akan melintas selama larangan mudik Lebaran 2021.
Pihaknya mengancam akan menyita atau mengkandangkan mobil yang nekat dipakai melakukan mudik, baik yang dimiliki travel maupun pribadi.
"Kami tilang dan kami kandangin mobilnya sampai setelah Lebaran. Kalau ditilang, kan harus sidang, selama operasi larangan mudik tidak ada sidang, mungkin sidangnya setelah operasi nanti," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra, saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Kamis, Jokowi Resmikan Pengolah Sampah Menjadi Listrik Terbesar di Indonesia
Indra menegaskan, selama larangan mudik Lebaran 2021, jasa angkutan orang berupa travel tak diperbolehkan membawa penumpang.
Jasa angkutan orang, yang diperolehkan adalah kendaraan yang sudah ditempel stiker khusus dari Kementerian Perhubungan.
"Jadi nanti akan kami cek penumpangnya apakah sudah dilengkapi dengan surat keterangan perjalan dan surat yang lain, kalau tidak ada kan jelas sudah travel gelap," ujar dia.