CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan JAB sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
Selain JAB, polisi juga menetapkan tersangka lainnya berinisial AR. Tersangka AR tercatat sebagai pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur berstatus tenaga honorer.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
JAB dijerat Pasal 263 dan 268 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Sementara AR kita jerat juga dengan Pasal 55 karena turut serta dalam perbuatan pidana ini,“ kata Rifai kepada Kompas.com di mapolres, Selasa (3/5/2021).
Rifai menyebut, dari pengakuan tersangka, mereka telah membuat surat bebas Covid-19 palsu itu sejak tiga bulan lalu.
“Sejak 1 Februari, mereka telah menerbitkan sekira 100 lembar dengan memalsukan tanda tangan, kop surat dan stempel,” ujar dia.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
"Ada lima orang yang masih kita periksa. Status mereka saksi," ucap Anton.
Anton menyebut, tersangka AR tercatat sebagai pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur berstatus tenaga honorer.
"Apakah ada kemungkinan keterlibatan pegawai lain dalam kasus ini, kita masih terus dalami," ujar dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan JAB dan AR atas dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan lembar surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab berikut stempel dinas kesehatan, satu buah laptop, komputer, dan printer.
Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial terkait peredaran surat keterangan bebas Covid-19 yang diduga palsu di kalangan sopir travel gelap.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang sopir travel gelap berikut surat hasil rapid test antigen.
Ketika diperiksa, surat tersebut ternyata palsu, dan polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.