PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pandeglang berikan penjelasan prihal kondisi jalan yang dilalui oleh Enah (39) ibu hamil yang ditandu saat hendak melahirkan ke puskesmas di Kecamatan Sindangresmi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pandeglang, Nandar Suptandar, mengatakan status jalan tersebut milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan kondisinya masih jalan setapak.
Akses jalan ke rumah Enah, kata dia, sepanjang 4 kilometer menuju puskesmas, jalan setapak sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua.
Alhasil, Enah harus ditandu dari rumahnya untuk mencapai Puskesmas Kecamatan Sindangresmi.
"Jalan setapak, statusnya milik PTPN, sehingga pihak pemerintah desa setempat atau Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak dapat membangun jalan tersebut," kata Nandar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Setelah berita Enah ditandu hingga dua bayi kembarnya meninggal, kata Nandar, pihaknya langsung koordinasi dengan Dinas PUPR Pandeglang terkait kondisi jalan.
Hasilnya, katanya, supaya jalan dibangun, pihak desa harus mengusulkan pembangunan jalan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Nanti Bappeda yang menentukan apakah dapat dilakukan melalui dinas teknis atau melalu jalan kerjasama dengan TNI melalui program TMMD atau karya Bakti," kata dia.
Terkait peristiwa tersebut, Nandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang turut prihatin terhadap musibah yang menimpa Enah.
Baca juga: Kasus Ibu Hamil Ditandu gara-gara Jalan Rusak Kembali Terulang, Ini Kata Pemkab Pandeglang