Menurutnya, sepintas surat hasil rapid test antigen itu tampak asli. Namun, setelah diteliti dan dikroscek kepada pihak terkait ternyata palsu.
“Ada kop suratnya, seakan-akan dikeluarkan resmi oleh dinas kesehatan, ada juga yang dari klinik. Setelah diteliti tanda tangan pejabat dan capnya palsu,” terang dia.
Rifai menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Untuk sopir travel yang kita amankan masih diperiksa intensif. Statusnya saksi,“ ujar Rifai.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.