"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.
Hukuman yang dijatuhi kepada pelaku yakni sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
Baca juga: Aksi Putu Aribawa Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker Dinilai Pelanggaran Berat Prokes
"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.
Soal sanksi sosial melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
"Saya siap," kata Putu.
(PENULIS: GHINAN SALMAN, MUCHLIS | EDITOR: DHERI AGRIESTA | KOMPAS TV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.