AKBP Oki Ahadian menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.
"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.
Baca juga: Viral, Video Pria Mengumpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker di Surabaya
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.
Pernyataan Putu dalam video yang viral dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak mematuhi prokes.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.
Putu harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.
Sanksi yang diberikan terhadap pelaku yakni wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.
Pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.