Seiring berjalannya waktu, kemudian di tahun 2015, pemkot yang bekerja sama dengan PT Sumber Organik mulai menggunakan metode Gasification Power Plant untuk mengolah sampah menjadi listrik.
Target awalnya, kata Anna, di tahun 2020 melalui metode ini sudah dapat mengolah sampah menjadi listrik.
Namun, karena adanya pandemi Covid-19, sehingga proses komisioning atau pengujian oleh tim ahli dari luar negeri mundur dilakukan.
"Sebetulnya targetnya tahun 2020, tapi karena kondisi Covid-19 sehingga untuk komisioning dengan mendatangkan tim ahli dari luar negeri ke Indonesia jadi mundur. Alhamdulillah tanggal 10 Maret 2021 kemarin sudah proses. Jadi, sudah bisa menghasilkan listrik 9 Megawatt dari setiap 1.000 ton sampah per hari," kata dia.
Ia menyebut, listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah ini kemudian menjadi kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sebab, PT Sumber Organik yang bekerja sama dengan PLN terkait listrik yang dihasilkan tersebut.
Baca juga: Aksi Putu Aribawa Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker Dinilai Pelanggaran Berat Prokes
Adapun pemkot bekerja sama dengan PT Sumber Organik dengan konsep 'bangun guna serah' (built operate and transfer) selama 20 tahun.
"Jadi, nanti tahun ke 20 atau di tahun 2032, semua (alat) ini menjadi milik pemkot dengan kondisi 85 persen. Artinya, mesinnya, semua peralatan pengolahan sampah ini dalam kondisi baik dan menghasilkan listrik dalam kondisi baik," kata dia.
Secara sederhana, Anna menuturkan bagaimana metode gasification power plant ini mampu mengolah sampah menjadi listrik.
Pertama, sampah yang telah ditimbang akan dimasukkan waste pit atau proses pemilahan.
Kemudian, sampah itu diayak menggunakan crane seperti capit dan dimasukkan ke dalam boiler.
Menurut Anna, di dalam boiler itulah proses pembakaran dilakukan. Metode ini pun dinikai lebih cepat dibanding menggunakan metode sebelumnya, yakni landfill gas power plant.