Kepada polisi, pelaku beralasan butuh uang untuk membayar sewa rumah.
"Motifnya karena pelaku terdesak uang sewa rumah. Bulan ini habis katanya. Jadi dia melakukan pencurian itu," ujar Arifin.
Selain itu, pelaku tidak tahu bahwa kamar tersebut merupakan kamar isolasi bagi pasien Covid-19.
"Dia tidak tahu itu ruang isolasi. Uang yang diambilnya Rp 2,7 juta," kata Arifin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP.
Sebelumnya, aksi pencurian itu terekam dalam kamera pengawas atau CCTV di RSUD dr Pirngadi Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.