AMBON, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) berinisial YJK dan sekretarisnya berinisial LWM, ditangkap karena diduga menggelapkan dana milik anggota yayasan senilai ratusan juta rupiah.
Kedua pimpinan yayasan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku, Selasa (4/5/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengungkapkan, kasus itu dilaporkan lima anggota yayasan yang merasa ditipu pada 29 April 2021.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” kata Sih Harno saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa.
Dia menjelaskan, yayasan tersebut telah beroperasi sejak 2012. Namun, yayasan itu baru memiliki legalitas setelah didaftarkan ke Kemenkumham pada 2020.
Baca juga: Remas Payudara Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara
Tersangka, kata Harno, diduga melakukan penipuan dengan cara menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa YAB akan mendapatkan bantuan dana dari enam negara, yakni Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Tersangka lalu mengajak masyarakat menyetorkan dana kepada yayasan itu. Ajakan itu disertai iming-iming mendapat bantuan.
Untuk mengelabui para korbannya, kedua tersangka menggunakan istilah tender untuk mengumpulkan uang dari para korban.
“Pertama, tender relawan. Bagi siapa yang menyetorkan dana Rp 250.000, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta,” kata Harno.
Selanjutnya ada juga tender rumah ibadah. Menurut Harno bagi siapa yang menyetorkan dana Rp 1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta dengan rincian, Rp 30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp 20 juta untuk penyumbang.